DISPUTE of INFORMATION
Belakangan ini, negara yang kita cintai sedang diramaikan dengan pemberitaan tentang Informasi penggunaan & penyaluran DKP (Dana Kelautan dan Perikanan) yang simpang siur, dengan memunculkan semua informasi yang beraneka ragam, baik berkaitan dengan konfirmasi penerimaan maupun konfirmasi tidak pernah melakukan penerimaan.
Pada dasarnya setiap pihak menunjukkan bahwa informasi yang dimilikinya adalah “valid” dan “precision“, sampai pada suatu saat ternyata ada perbedaan-perbedaan kecil/menengah/besar dari informasi-informasi yang dipublikasikan oleh pihak-pihak terkait. Perbedaan-perbedaan seperti inilah yang menyebabkan terjadinya “DISPUTE of INFORMATION in INDONESIA“, yang bisa berdampak pada banyak hal pada masa kini, masa datang maupun masa depan bangsa ini.
Bila kita mendengar sistem Teknologi Informasi yang telah dibangun di banyak organisasi pemerintah maupun sistem Teknologi Informasi yang telah dibangun pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tidak sedikit menghabiskan biaya negara, dan bilamana penerapan strategi ketersediaan berbagai jenis & tipe informasi, sudah sesuai ruang lingkup pengelolaan data yang disepakati, maka perbedaan informasi sudah tak perlu lagi dipermasalahkan, artinya dalam keadaan normal sudah tidak ada lagi “DISPUTE of INFORMATION“.
Untuk bisa melihat kemungkinan terjadinya perbedaan informasi, dibawah ini penulis sampaikan 3 kelompok besar yang bisa dirinci lebih dalam (pada waktu berikut), yang bisa menjadi celah-celah penyebab terjadinya kondisi tidak normal sistem teknologi informasi yang diimplementasikan, untuk berbagai macam jenis tujuan (tidak penulis bahas pada kesempatan ini) :
- “DISPUTE of INFORMATION“ masih bisa terjadi pada kondisi tidak normal pada aktifitas proses pengolahan data, yang mungkin saja disebabkan oleh penggunaan teknik-teknik manipulasi data, yang bisa ditelusuri dasar-dasar data yang digunakan dalam menampilkan sebuah/beberapa jenis informasi.
- “DISPUTE of INFORMATION” juga akan terjadi pada kondisi tidak normal pada aktifitas proses pemasukan data, bilamana data-data yang dimasukkan ternyata adalah data-data yang tidak bisa dipertanggung jawabkan validitasnya. Atau dengan kata lain, telah dilakukannya teknik-teknik manipulasi data pada proses pemasukan data.
- “DISPUTE of INFORMATION” yang lain yang mungkin terjadi adalah pada aktifitas proses pelaporan. dengan melakukan teknik manipulasi sistem pelaporan dari hasil proses pengolahan data, sehingga pelaporan tidak lagi sesuai dengan hasil proses pengolahan data.
Untuk menelusuri dan memastikan penyebab munculnya kondisi tidak normal, bukanlah hal yang sangat sulit bagi para ahli Teknologi Informasi yang ditunjuk, yang juga anak bangsa.
Kesulitan menelusuri akan terjadi, bila kebenaran sesungguhnya memang tidak mau ditemukan, dan terdapat kepentingan-kepentingan yang beraneka ragam kekuatannya untuk memberikan pengesahan atas sebuah/beberapa “DISPUTE of INFORMATION” yang sudah direkayasa sebelumnya.
Proses pembuatan keputusan dengan dasar “Dispute of Information” hanya akan menghasilkan keputusan-keputusan yang tak berkualitas (”LOW QUALITY DECISIONs“), dan menghasilkan proses evaluasi penerapan keputusan yang ter-”deviasi negatif ” jauh dari kondisi yang sesungguhnya di lapangan.
Mudah2an pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia yang sedang berjuang untuk misi menaikkan kinerja bangsa ini, menyadari dengan penuh hati akan semua dampak tak tampak yang memberikan kontribusi negatif pada cita-cita perjuangan yang dicanangkan secara jangka panjang.
Kita semua anak bangsa perlu bergandengan tangan untuk menyiapkan sistem teknologi informasi yang merdeka, yang bebas kendali bangsa asing, mempunyai validitas & presisi yang tinggi, dan digunakan seoptimal mungkin untuk semua usaha menaikkan kinerja negara dan bangsa yang kita cintai ini, yaitu BANGSA INDONESIA.
MERDEKA !!!!!!
salam,
HMBWS






